Untuk Anda yang memiliki asuransi Prudential dan ingin melakukan klaim asuransi, Anda bisa melakukan klaim asuransi Prudential dengan fasilitas non tunai. Maksud dengan fasilitas non tunai ini adalah Anda melakukan cara klaim asuransi Prudential dengan menggunakan kartu peserta. Nah, cara yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut!
Klaim Rawat Inap
Untuk klaim rawat inap, pertama Anda harus mendapatkan rekomendasi dari dokter yang menangani Anda lebih dulu. Akan lebih baik kalau Anda menggunakan rumah sakit yang bekerja sama dengan Prudential. Sebelum rawat inap dilakukan, ada baiknya Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam lebih dulu agar pertanggungan polis terverifikasi.
Selambat-lambatnya, 1 x 24 jam sejak masuk rawat inap, Anda harus tunjukkan kartu peserta pada petugas administrasi rumah sakit dan disertai dengan KTP Anda. Anda bisa langsung menikmati layanan rawat inap tanpa harus membayar lagi di pihak rumah sakit. Namun, tentunya ada ketentuan dan batas maksimal lama rawat inap yang harus diikuti.
Bila lebih dari itu dan ada muncul biaya-biaya akan ditanggung sendiri. Sedangkan biaya yang timbul selama rawat inap mengikuti syarat akan ditanggung langsung oleh Prudential Indonesia. Sedangkan bila dana yang dihabiskan untuk rawat inap melebihi dana yang ada di polis Anda, maka selisih kekurangan biaya harus Anda bayarkan sendiri.
Klaim Rawat Jalan Khusus untuk Darurat Kecelakaan
Sedangkan untuk cara klaim asuransi Prudential khusus untuk rawat jalan dengan keadaan darurat kecelakaan, caranya beda lagi. Anda harus memeriksakan diri di rumah sakit rekanan Prudential. Silahkan tunjukkan kartu peserta Anda saat proses Anda di rawat di UGD. Nantinya, biaya yang dikenakan dalam proses itu akan ditanggung oleh pihak Prudential.
Bagaimana bila klaim dengan kartu peserta ini ditolak oleh pihak rumah sakit? Tenang saja. Kalau hal ini terjadi, silahkan Anda bayar dulu dengan dana pribadi. Nantinya, Anda bisa melakukan klaim reimbursement kepada Prudential Indonesia. Namun, untuk lakukan klaim dengan cara ini, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan bisa dicek di web Prudential.
Sama seperti rawat inap, semua biaya yang ditimbulkan akibat rawat jalan khusus ini akan ditanggung penuh oleh pihak Prudential Indonesia. Namun, bila ada terjadi selisih dana dan dana yang Anda miliki kurang dari jumlah tagihan rumah sakit, maka Anda diharuskan untuk membayar sendiri biaya kekurangan dari rawat jalan itu sebelum meninggalkan rumah sakit.
Itulah cara klaim asuransi Prudential yang bisa Anda lakukan dengan gunakan fasilitas non tunai. Hanya dengan menunjukkan kartu peserta Prudential pada pihak rumah sakit saja, Anda sudah bisa menikmati layanan Prudential. Namun, tentu saja ada syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi lebih dulu, ya! Jadi, sebelumnya pastikan Anda memenuhinya!